Ungkap kasus karantina hewan di Batam
Barang bukti berupa sejumlah kelabang kering dihadirkan saat pengungkapan kasus karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita barang bukti 8.820 ekor kelabang kering, 2,1 ton kulit ikan pari kering dan 700 kilogram kumbang kering tanpa dokumen resmi yang akan dikirim ke Vietnam di Ruko Komplek Samon Golden City Batam milik seorang WNA Vietnam dengan status DPO. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Foto Terkait