Ungkap kasus karantina hewan di Batam

  • 21 Agustus 2025 15:55 WIB
Barang bukti berupa sejumlah kelabang kering dihadirkan saat pengungkapan kasus karantina hewan, Ikan, dan Tumbuhan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (21/8/2025). Ditreskrimsus Polda Kepri menyita barang bukti 8.820 ekor kelabang kering, 2,1 ton kulit ikan pari kering dan 700 kilogram kumbang kering tanpa dokumen resmi yang akan dikirim ke Vietnam di Ruko Komplek Samon Golden City Batam milik seorang WNA Vietnam dengan status DPO. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.94 MB
Disiarkan
21/08/2025 15:55 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Zarqoni Maksum