Pemerintah pastikan permudah aturan izin NIB untuk Koperasi Merah Putih
Anggota koperasi membawa minyak goreng yang dibeli di Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) Ranjeng, Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (28/8/2025). Kementerian Koperasi dan Kementerian Investasi dan Hilirisasi /Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sepakat melonggarkan aturan perizinan bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dalam mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar bisa memasarkan produk-produk BUMN seperti gas elpiji, pupuk, dan minyak goreng. ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto/foc.
Foto Terkait