Sidang tuntutan kasus perundungan PPDS UNDIP

  • 10 September 2025 12:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP) Sri Maryani (kiri) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menuntut mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, sedangkan untuk mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK UNDIP Sri Maryani dan Dokter PPDS Anestesi FK UNDIP Zara Yupita Azra dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
2.91 MB
Disiarkan
10/09/2025 12:54 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Yusran Uccang