Sidang tuntutan kasus perundungan PPDS UNDIP
Terdakwa mantan Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (UNDIP) Taufik Eko Nugroho mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menuntut mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, sedangkan untuk mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK UNDIP Sri Maryani dan Dokter PPDS Anestesi FK UNDIP Zara Yupita Azra dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Foto Terkait