Sidang tuntutan kasus perundungan PPDS UNDIP

  • 10 September 2025 12:54 WIB
Terdakwa kasus dugaan perundungan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Universitas Diponegoro (UNDIP) Taufik Eko Nugroho (kiri) dan Zara Yupita Azra (kanan) mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (10/9/2025). Jaksa Penuntut Umum dalam kasus tersebut menuntut mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman pidana penjara 3 tahun, sedangkan untuk mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK UNDIP Sri Maryani dan Dokter PPDS Anestesi FK UNDIP Zara Yupita Azra dituntut dengan hukuman pidana 1 tahun 6 bulan penjara. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
4.56 MB
Disiarkan
10/09/2025 12:54 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Yusran Uccang