Sidang putusan sengketa Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kedua kanan) berbincang dengan anggota Majelis Hakim MK Arief Hidayat (kanan) saat Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) membacakan putusan dalam sidang terkait sengketa Pilkada 2024 wilayah Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Barito Utara dan Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu (10/9/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Boven Digoel, Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dapat diterima, sedangkan sidang sengketa hasil PSU untuk Pilkada Provinsi Papua dan Kabupaten Barito Utara dilanjutkan ke tahap pembuktian. ANTARA FOTO/Fauzan/nym.
Foto Terkait