Rilis kasus peredaran uang palsu di Pemalang
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo (tengah) didampingi Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan satu tersangka berinisial M (35) beserta barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dibeli di media sosial dan menggunakannya untuk berbelanja di warung yang tidak memiliki alat ultraviolet. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Foto Terkait