Rilis kasus peredaran uang palsu di Pemalang

  • 17 September 2025 18:47 WIB
Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP Johan Widodo (tengah) didampingi Deputi Kantor Perwakilan Bank Indonesia Tegal Teguh Triyono (kiri) menunjukkan barang bukti uang palsu saat rilis kasus di Polres Pemalang, Jawa Tengah, Rabu (17/9/2025). Satreskrim Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus tindak pidana peredaran uang palsu dengan mengamankan satu tersangka berinisial M (35) beserta barang bukti 29 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu yang dibeli di media sosial dan menggunakannya untuk berbelanja di warung yang tidak memiliki alat ultraviolet. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3312
Ukuran Berkas
1.38 MB
Disiarkan
17/09/2025 18:47 WIB
Fotografer
Oky Lukmansyah
Editor
Andika Wahyu