POJK permudah penyaluran kredit bagi UMKM

  • 18 September 2025 10:34 WIB
Pedagang meniriskan gorengan dagangannya di Pasar Ranomeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/9/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna mendorong penyaluran kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mempermudah akses pembiayaan melalui penyederhanaan syarat atau kemudahan penilaian kelayakan, serta penyediaan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
4000x2667
Ukuran Berkas
2.06 MB
Disiarkan
18/09/2025 10:34 WIB
Fotografer
Andry Denisah
Editor
Yusran Uccang