POJK permudah penyaluran kredit bagi UMKM
Pedagang meniriskan gorengan dagangannya di Pasar Ranomeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Kamis (18/9/2025). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 guna mendorong penyaluran kredit perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan mempermudah akses pembiayaan melalui penyederhanaan syarat atau kemudahan penilaian kelayakan, serta penyediaan skema pembiayaan sesuai karakteristik usaha termasuk jaminan kekayaan intelektual. ANTARA FOTO/Andry Denisah/YU
Foto Terkait