Pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan di Palu
Sejumlah wajib pajak menunggu giliran untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/9/2025). Pemerintah Kota Palu membebaskan denda administrasi bagi warganya yang belum membayarkan PBB pada periode sebelumnya untuk meringankan beban warga dan kebijakan itu diberlakukan hingga 31 September. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz
Foto Terkait