Pembebasan denda Pajak Bumi dan Bangunan di Palu

  • 18 September 2025 14:58 WIB
Sejumlah wajib pajak menunggu giliran untuk membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (18/9/2025). Pemerintah Kota Palu membebaskan denda administrasi bagi warganya yang belum membayarkan PBB pada periode sebelumnya untuk meringankan beban warga dan kebijakan itu diberlakukan hingga 31 September. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
2.42 MB
Disiarkan
18/09/2025 14:58 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Zarqoni Maksum