Pengungkapan tersangka kasus kerusuhan aksi di Jawa Tengah

  • 25 September 2025 15:47 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (depan tengah) bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (depan kanan) dan Wakapolres Temanggung Kompol Anna (depan kiri) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan tersangka kasus kerusuhan aksi di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/9/2025). Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang dewasa sebagai tersangka dan satu remaja sebagai anak berhadapan hukum karena melakukan upaya penyusupan serta provokasi kerusuhan dengan membawa benda berbahaya dalam aksi unjuk rasa di kawasan DPRD Temanggung pada 1 September 2025, dengan barang bukti yakni bom molotov, BBM Pertalite, tas, sepatu dan tiga ponsel pintar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/agr
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.26 MB
Disiarkan
25/09/2025 15:47 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor
Agung Rajasa