Pengungkapan tersangka kasus kerusuhan aksi di Jawa Tengah
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto (depan tengah) bersama Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio (depan kanan) dan Wakapolres Temanggung Kompol Anna (depan kiri) menyampaikan keterangan pers saat pengungkapan tersangka kasus kerusuhan aksi di Mapolda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (25/9/2025). Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah menetapkan dua orang dewasa sebagai tersangka dan satu remaja sebagai anak berhadapan hukum karena melakukan upaya penyusupan serta provokasi kerusuhan dengan membawa benda berbahaya dalam aksi unjuk rasa di kawasan DPRD Temanggung pada 1 September 2025, dengan barang bukti yakni bom molotov, BBM Pertalite, tas, sepatu dan tiga ponsel pintar. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/agr
Foto Terkait