MK nyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945

  • 29 September 2025 16:39 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kiri) dan anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kiri), Arief Hidayat (kedua kanan), Guntur Hamzah (kanan) memimpin sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.12 MB
Disiarkan
29/09/2025 16:39 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Akbar Nugroho Gumay