MK nyatakan UU Tapera bertentangan dengan UUD 1945

  • 29 September 2025 16:39 WIB
Suasana sidang gugatan undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) karena dianggap bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, sehingga kini para pekerja tidak wajib menjadi peserta Tapera. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.69 MB
Disiarkan
29/09/2025 16:39 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Akbar Nugroho Gumay