Sidang putusan PHPU Bupati Bangka dan uji materi UU Pemilu
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024 dan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh gugatan terkait perkara PHPU Bupati Kabupaten Bangka tidak dapat diterima, sedangkan pada pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Foto Terkait