Sidang putusan PHPU Bupati Bangka dan uji materi UU Pemilu

  • 29 September 2025 17:17 WIB
Suasana sidang putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Bupati Kabupaten Bangka Tahun 2024 dan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (29/9/2025). Mahkamah Konstitusi menyatakan seluruh gugatan terkait perkara PHPU Bupati Kabupaten Bangka tidak dapat diterima, sedangkan pada pengujian materiil UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, MK menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. ANTARA FOTO/Fauzan/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
4.57 MB
Disiarkan
29/09/2025 17:17 WIB
Fotografer
Fauzan
Editor
Akbar Nugroho Gumay