Pemusnahan narkotika di Polda Kepri

  • 1 Oktober 2025 12:52 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kedua kiri) bersama Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Anggoro Wicaksono (kiri) dan Penyidik Madya BNNP Kombes Pol Bravo Asena (kedua kanan) memperlihatkan sejumlah barang bakti kasus narkotika sebelum pemusnahan di Polda Kepri, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (1/10/2025). Polda Kepri memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan 22 kasus narkoba dengan 28 tersangka periode Juli–September 2025 yaitu berupa 9.449,93 gram sabu-sabu, 553,68 gram serbuk ekstasi dan 1.299 butir pil ekstasi. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
6.51 MB
Disiarkan
01/10/2025 12:52 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Nyoman Budhiyana