Sidang vonis kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip

  • 1 Oktober 2025 17:08 WIB
Terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman dua tahun penjara dan mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani serta dokter PPDS Anestesiologi FK Undip Zara Yupita Azra masing-masing divonis sembilan bulan penjara. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom. *** Local Caption ***
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3335
Ukuran Berkas
2.23 MB
Disiarkan
01/10/2025 17:08 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor