Sidang vonis kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip
Tiga terdakwa kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho (kiri), Zara Yupita Azra (kedua kiri), dan Sri Maryani (ketiga kiri) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman dua tahun penjara dan mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani serta dokter PPDS Anestesiologi FK Undip Zara Yupita Azra masing-masing divonis sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom. *** Local Caption ***
Foto Terkait