Sidang vonis kasus pemerasan mahasiswa PPDS Undip

  • 1 Oktober 2025 17:08 WIB
Terdakwa kasus kasus pemerasan terhadap mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis Anastesi (PPDS) Universitas Diponegoro (Undip), Zara Yupita Azra (kiri) berdialog dengan kuasa hukum usai pembacaan vonis dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (1/10/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Kaprodi Anestesiologi FK UNDIP Taufik Eko Nugroho dengan hukuman dua tahun penjara dan mantan Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani serta dokter PPDS Anestesiologi FK Undip Zara Yupita Azra masing-masing divonis sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar Pasal 368 Ayat 1 tentang tindak pidana pemerasan. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/tom. *** Local Caption ***
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.34 MB
Disiarkan
01/10/2025 17:08 WIB
Fotografer
Makna Zaezar
Editor