Tersangka kasus korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar

  • 1 Oktober 2025 18:08 WIB
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin (tengah) didamping Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad (kedua kanan) memperlihatkan sejumlah barang bukti saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi revitalisasi Pelabuhan Batu Ampar di Polda Kepri, Kepulauan Riau, Rabu (1/10/2025). Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau menetapkan tujuh orang tersangka yakni satu aparatur sipil negara (ASN) berinisial AM serta enam orang dari pihak swasta berinisial IAM, IMS, ASA, AH, IS, dan NVU dalam kasus korupsi revitalisasi dermaga utara Pelabuhan peti kemas Batu Ampar tahun anggaran 2021-2023 sebesar Rp30,6 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
5.02 MB
Disiarkan
01/10/2025 18:08 WIB
Fotografer
Teguh Prihatna
Editor
Fanny Octavianus