Kasus akses ilegal data nasabah bank

  • 2 Oktober 2025 21:07 WIB
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak (kedua kanan) didampingi Wadirressiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus (kedua kiri), Kasubdit IV Ditres Siber Polda Metro Jaya, Kompol Herman Edco Simbolon (kiri) menunjukkan barang bukti saat konferensi pers pengungkapan kasus akses ilegal data nasabah sebuah bank di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengamankan seorang tersangka bernisial WFT pemilik akun media sosial @bjorka dan @Bjorkanesiaa dalam kasus akses ilegal dan manipulasi data seolah-olah data otentik dengan modus menggunggah tampilan database nasabah sebuah bank sehingga tersangka terancam pidana 12 tahun penjara. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
1.81 MB
Disiarkan
02/10/2025 21:07 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Nyoman Budhiyana