Tim Advokasi untuk Demokrasi ajukan permohonan praperadilan aktivis
Anggota Tim Advokasi untuk Demokrasi Gema Gita Persada (kedua kiri) dan Maruf Bajammal (kiri) bersama kuasa hukum dari LBH Jakarta Daniel Winarta (kedua kanan) dan Alif Fauzi (kanan) menunjukkan berkas pengajuan permohonan gugatan praperadilan untuk empat aktivis yang ditangkap terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd
Foto Terkait