Tim Advokasi untuk Demokrasi ajukan permohonan praperadilan aktivis

  • 3 Oktober 2025 18:32 WIB
Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru Foundation Hasnu (kiri) bersama Tim Advokasi untuk Demokrasi memberikan keterangan pers usai mengajukan permohonan gugatan praperadilan untuk empat aktivis yang ditangkap terkait aksi demonstrasi Agustus 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (3/10/2025). Tim Advokasi untuk Demokrasi mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka empat aktivis yakni Delpedro Marhaen, Syahdan Husein, Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penghasutan dalam aksi unjuk rasa akhir Agustus 2025 lalu. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/sgd
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.73 MB
Disiarkan
03/10/2025 18:32 WIB
Fotografer
Indrianto Eko Suwarso
Editor
Sigid Kurniawan