Pengungkapan kasus narkotika di Aceh

  • 6 Oktober 2025 13:24 WIB
Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah (keempat kiri) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memberikan penjelasan terkait barang bukti tindaka kejahatan narkotika saat menggelar konferensi pers di Banda Aceh, Aceh, Senin (6/10/2025). Polda Aceh pada September 2025 telah menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 ton asal Aceh yang akan dipasok ke Medan, sabu sebanyak 77,3 kilogram berasal dari Thailand dan kokain seberat satu kilogram serta mengamankan sebanyak 22 tersangka yang merupakan jaringan nasional dan internasonal. ANTARA FOTO/Ampelsa/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.53 MB
Disiarkan
06/10/2025 13:24 WIB
Fotografer
Ampelsa
Editor
Yusran Uccang