KLH beri waktu Pemkot Tangsel tuntaskan TPA open dumping

  • 6 Oktober 2025 18:02 WIB
Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.21 MB
Disiarkan
06/10/2025 18:02 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Yusran Uccang