Mantan Dirut PLN tersangka korupsi PLTU 1 Kalbar

  • 6 Oktober 2025 18:49 WIB
Kakortastipidkor Irjen Pol. Cahyono Wibowo (tengah) didampingi Direktur Penindakan Kortastipidkor Brigjen Pol. Totok Suharyanto (kanan) dan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago (kiri) memberikan keterangan pers terkait dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/10/2025). Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat tahun 2008–2018 yakni mantan Dirut PLN Fahmi Mochtar, Presiden Direktur PT BRN Halim Kalla, Direktur Utama PT BRN berinisial RR, dan Direktur Utama PT Praba Indopersada berinisial HYL yang merugikan negara sebesar Rp1,35 triliun. ANTARA FOTO/Reno Esnir/hma/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.54 MB
Disiarkan
06/10/2025 18:49 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Fanny Octavianus