Pemusnahan 1,4 juta batang rokok tanpa cukai di Kendari
Petugas Kejaksaan Negeri Kendari membawa sampel barang bukti bungkus rokok ilegal untuk dimusnahkan di TPAS Puuwatu Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (6/10/2025). Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum (Inkracht) sebanyak 1,4 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1,9 miliar yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp1,3 miliar. ANTARA FOTO/Andry Denisah/foc.
Foto Terkait