Sidang putusan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen

  • 6 Oktober 2025 20:10 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.66 MB
Disiarkan
06/10/2025 20:10 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Fanny Octavianus