Sidang putusan kasus korupsi investasi fiktif PT Taspen

  • 6 Oktober 2025 20:11 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (kanan) dan Ekiawan Heri Primaryanto (kiri) berisap mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7/2025). Majelis hakim memvonis Antonius Nicholas Stephanus Kosasih 10 tahun penjara, denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp29,152 miliar subsider 3 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri Primaryanto 9 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3326
Ukuran Berkas
4.53 MB
Disiarkan
06/10/2025 20:11 WIB
Fotografer
Bayu Pratama S
Editor
Fanny Octavianus