Penyerahan barang hasil rampasan negara dari kasus timah ilegal

  • 6 Oktober 2025 20:14 WIB
Pekerja melakukan pencetakan balok timah saat penyerahan barang rampasan negara di smelter milik PT Tinindo Internusa di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025). Smelter milik PT Tinindo Internusa merupakan salah satu dari enam smelter yang disita negara karena terbukti melakukan penambangan ilegal di Kawasan Izin Operasional Perusahaan (IUP) milik PT Timah Tbk di Kepulauan Bangka Belitung. ANTARA FOTO/Aprionis/Lmo/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3291
Ukuran Berkas
4.24 MB
Disiarkan
06/10/2025 20:14 WIB
Fotografer
Aprionis
Editor
Fanny Octavianus