Pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Semarang

  • 7 Oktober 2025 11:04 WIB
Petugas memusnahkan barang bukti rokok ilegal dalam rilis di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (7/10/2025). Kejaksaan Negeri Kota Semarang memusnahkan barang bukti dari 97 perkara, berupa 19.496 botol minuman keras, 32 unit gawai, 13 senjata tajam, 76 koli dan 86 karton rokok ilegal, serta narkotika dan psikotropika. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5500x3659
Ukuran Berkas
3.45 MB
Disiarkan
07/10/2025 11:04 WIB
Fotografer
Aprillio Akbar
Editor
Zarqoni Maksum