Pemberian insentif pajak kendaraan di Sulsel

  • 7 Oktober 2025 13:07 WIB
Petugas melayani warga yang membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Kedai Samsat di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (7/10/2025). Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif pembayaran PKB bagi pemilik kendaraan di daerah itu hingga 31 Oktober 2025 berupa pembebasan denda sebesar 100 persen, potongan pokok pajak sebesar 50 persen untuk tunggakan PKB tahun 2024 ke bawah dan diskon PKB yang jatuh tempo tahun 2025 sebesar 9,5 persen. ANTARA FOTO/Arnas Padda/nz
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
6000x4000
Ukuran Berkas
2.28 MB
Disiarkan
07/10/2025 13:07 WIB
Fotografer
Arnas Padda
Editor
Zarqoni Maksum