Pemeriksaan tersangka korupsi pencairan kredit usaha BPR Bank Jepara Artha
Tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha, Mohammad Ibrahim Al Asyari (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/10/2025). Pemeriksaan lanjutan terhadap Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang tersebut terkait kasus dugaan korupsi pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022-2024 yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp254 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Foto Terkait