Pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika BNNP Jateng
Petugas BNN Provinsi Jateng memasukkan sejumlah barang bukti berkekuatan hukum tetap atau inkrah berupa narkotika jenis ganja untuk dimusnahkan ke dalam tungku insinerator saat pers rilis pengungkapan kasus dan pemusnahan narkotika di Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (8/10/2025). Dalam penindakan sejumlah kasus narkotika dan obat-obatan terlarang dari berbagai jaringan lintas provinsi periode Juli-Oktober 2025, Tim Gabungan BNNP Jateng bersama BNN Kabupaten Kendal, BNN Kabupaten Batang, BNN Kota Surakarta, BNN Kabupaten Banyumas, Kanwil Ditjen Bea Cukai Wilayah Jateng & DIY, KPP Bea Cukai TMP A Semarang, KPP Bea Cukai TMP C Tegal, Polresta Wonogiri, Polres Sukoharjo, Polres Pemalang, Polres Kota Pekalongan, Polresta Banyumas, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Imipas Jawa Tengah dan LP Kelas I Kedungpane mengamankan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 3.276,14 gram, sabu 6,74 gram, dan 7.466 butir obat terlarang dengan potensi masyarakat yang diselamatkan sebanyak 10.012 orang. ANTARA FOTO/Aji Styawan.
Foto Terkait