Mantan Bupati Lombok Barat divonis 6 tahun penjara

  • 13 Oktober 2025 18:55 WIB
Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zainy Arony (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Bupati Lombok Barat tersebut dengan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
3380x2254
Ukuran Berkas
2.69 MB
Disiarkan
13/10/2025 18:55 WIB
Fotografer
Dhimas Budi Pratama
Editor
Fanny Octavianus