Mantan Bupati Lombok Barat divonis 6 tahun penjara
Terdakwa korupsi kerja sama pemanfaatan aset untuk pembangunan Mal Lombok City Center (LCC) Zainy Arony (tengah) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Mataram, NTB, Senin (13/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Bupati Lombok Barat tersebut dengan pidana hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. ANTARA FOTO/Dhimas Budi Pratama/sgd/foc.
Foto Terkait