Ungkap kasus penyelundupan benih bening lobster

  • 16 Oktober 2025 20:44 WIB
Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo (kedua kanan) didampingi Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Banten Duma Sari (kedua kiri), Ketua Tim Kerja Penanganan Pelanggaran Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Jakarta Yogi Darmawan Effendi (kanan) dan perwakilan dari Direktorat 32 BIN Liliek Gatot Suhendro (kiri) menunjukkan barang bukti benih bening lobster (BBL) saat ungkap kasus di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Banten, Kamis (16/10/2025). Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta bekerja sama dengan Badan Karantina Indonesia berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor BBL senilai Rp5,17 miliar dengan mengamankan empat tersangka beserta barang bukti berupa delapan buah koper berisi 172 kemasan benih lobster dengan total sebanyak 172.611 ekor untuk dikirim ke Singapura. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3328
Ukuran Berkas
1.63 MB
Disiarkan
16/10/2025 20:44 WIB
Fotografer
Putra M. Akbar
Editor
Akbar Nugroho Gumay