Rilis dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR

  • 21 Oktober 2025 15:18 WIB
Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah (kiri) bersama Kasubdit I Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Eko Wahyuniawan (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Kortas Tipikor Polri menahan dua tersangka yaitu Rahman Akil selaku Direktur Utama PT Saranan Pembangunan Riau (SPR) tahun 2010-2015 dan Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010-2015 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau sebagai BUMD Pemerintah Provinsi Riau yang berasal dari operasionalisasi Blok Migas Langgak periode tahun 2010-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 33.296.257.959 dan 3.000 USD. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.16 MB
Disiarkan
21/10/2025 15:18 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Fanny Octavianus