Rilis dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT SPR

  • 21 Oktober 2025 15:18 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) bersama Wakil Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Kombes Pol. Bhakti Eri Nurmansyah (kanan) menyampaikan keterangan saat rilis di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Kortas Tipikor Polri menahan dua tersangka yaitu Rahman Akil selaku Direktur Utama PT Saranan Pembangunan Riau (SPR) tahun 2010-2015 dan Debby Riauma Sari selaku Direktur Keuangan PT SPR tahun 2010-2015 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Sarana Pembangunan Riau sebagai BUMD Pemerintah Provinsi Riau yang berasal dari operasionalisasi Blok Migas Langgak periode tahun 2010-2015 dengan kerugian negara sebesar Rp 33.296.257.959 dan 3.000 USD. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
2.67 MB
Disiarkan
21/10/2025 15:18 WIB
Fotografer
Asprilla Dwi Adha
Editor
Fanny Octavianus