Sidang kasus penganiayaan Prada Lucky Saputra

  • 28 Oktober 2025 17:42 WIB
Sejumlah anggota TNI AD selaku terdakwa kasus penganiayaan terhadap terhadap Prada Lucky Saputra Namo menjalani sidang perdana di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Selasa (28/10/2025). Pengadilan Militer III-15 Kupang mengelar sidang perdana dugaan penganiayaan terhadap Prada Lucky Saputra Namo dengan menghadirkan 17 terdakwa yang merupakan anggota TNI AD yang baru bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere di Kabupaten Nagekeo. ANTARA FOTO/Mega Tokan/sgd/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5184x3456
Ukuran Berkas
2.39 MB
Disiarkan
28/10/2025 17:42 WIB
Fotografer
Mega Tokan
Editor
Akbar Nugroho Gumay