Sidang putusan pengujian materiil UU TNI

  • 30 Oktober 2025 13:47 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), Anggota Majelis Hakim MK (dari kiri) Ridwan Mansyur, Daniel Yusmic P Foekh, Enny Nurbaningsih, M Guntur Hamzah dan Arsul Sani memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan para pemohon perkara-perkara tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3334
Ukuran Berkas
1.5 MB
Disiarkan
30/10/2025 13:47 WIB
Fotografer
Dhemas Reviyanto
Editor
Nyoman Budhiyana