Sidang putusan pengujian materiil UU TNI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) berbincang bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) dan Anggota Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih (kanan) pada sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan para pemohon perkara-perkara tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Foto Terkait