Sidang putusan pengujian materiil UU TNI
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (kanan) bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra (kedua kanan), Anggota Majelis Hakim MK Daniel Yusmic P Foekh (kedua kiri) dan Ridwan Mansyur (kiri) memimpin sidang putusan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali permohonan nomor 68/PUU-XXIII/2025 dan 92/PUU-XXIII/2025 dan menyatakan para pemohon perkara-perkara tersebut tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo. ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym.
Foto Terkait