Sidang vonis kasus korupsi importasi gula
Terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016 Tony Wijaya (tengah) berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/10/2025). Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta kepada lima terdakwa kasus korupsi importasi gula. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/nym.
Foto Terkait