KPK tahan tersangka korupsi dana PEN Situbondo

  • 4 November 2025 22:32 WIB
Tersangka kasus dugaan pengadaan barang dan jasa pada proyek di Situbondo Amran Said (kanan) dan Az'al Fani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025). KPK menahan lima tersangka yakni Direktur CV Ronggo Roespandi, Direktur CV Karunia Adit Ardian Rendy, pemilik dan Pengendali CV Citra Bangun Persada Tjahjono Gunawan, karyawan PT Airlanggatama Nusantarasakti sekaligus Direktur PT Anugrah Cakra Buana Jaya Lestari tahun 2021-2022 Muhammad Amran Said Ali, dan Direktur PT Badja Karya Nusantara As’al Fany Balda dalam kasus korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo pada tahun 2021–2024. ANTARA FOTO/Naufal Khoirulloh/Hma/bar
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
3.47 MB
Disiarkan
04/11/2025 22:32 WIB
Fotografer
Naufal Khoirulloh
Editor
Akbar Nugroho Gumay