Sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR

  • 5 November 2025 14:29 WIB
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan untuk mengaktifkan kembali Adies Kadir dan Surya Utama alias Uya Kuya sebagai anggota DPR sedangkan untuk anggota DPR nonakatif Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Hendro Purnomo terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan hukuman tambahan dengan memperpanjang masa nonaktif sebagai anggota DPR. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5664x3768
Ukuran Berkas
2.78 MB
Disiarkan
05/11/2025 14:29 WIB
Fotografer
Rivan Awal Lingga
Editor
Rahmadi Rekotomo