Pemusnahan barang hasil penindakan kepabeanan dan cukai
Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah (kiri) memusnahkan barang bukti senapan angin hasil sitaan dengan cara dipotong di Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, Rabu (5/11/2025). Bea Cukai Batam memusnahkan berbagai barang hasil penindakan di antaranya 13,8 juta batang hasil tembakau, 3.834 botol minuman beralkohol, 2.297 koli pakaian bekas, 201 unit handphone dan tablet serta berbagai jenis barang lain hasil pelanggaran kepabeanan dan cukai dengan nilai barang mencapai Rp15,8 miliar. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.
Foto Terkait