Sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di Sigi
Warga memasang spanduk peringatan di Desa Balane, Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (5/11/2025). Pemerintah desa setempat menetapkan sanksi adat berupa denda hewan ternak atau uang kepada warga yang ditemukan membuang sampah secara sembarangan atau di luar area pembuangan yang sudah ditetapkan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
Foto Terkait