Sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan di Sigi

  • 5 November 2025 20:08 WIB
Warga memasang spanduk peringatan di Desa Balane, Kinovaro, Sigi, Sulawesi Tengah, Rabu (5/11/2025). Pemerintah desa setempat menetapkan sanksi adat berupa denda hewan ternak atau uang kepada warga yang ditemukan membuang sampah secara sembarangan atau di luar area pembuangan yang sudah ditetapkan. ANTARA FOTO/Basri Marzuki/nym.
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3327
Ukuran Berkas
3.46 MB
Disiarkan
05/11/2025 20:08 WIB
Fotografer
Basri Marzuki
Editor
Nyoman Budhiyana