Pledoi terdakwa lepas perkara korupsi ekspor CPO
Terdakwa kasus dugaan suap terhadap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) Muhammad Arif Nuryanta mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut atas tuntutan JPU yaitu hukuman 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti Rp15,7 miliar. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/rwa.
Foto Terkait