PKL di trotoar Stasiun Cikini
Sejumlah lapak pedagang menempati trotoar di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta, Rabu (5/11/2025). Pedagang kaki lima (PKL) tetap berjualan di trotoar setempat meskipun adanya Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum yang melarang berjualan atau berusaha di bagian jalan atau trotoar. ANTARA FOTO/Ika Maryani/bay/rwa.
Foto Terkait