Praperadilan kasus korupsi Jalan Tol Trans Sumatera

  • 10 November 2025 22:21 WIB
Hakim tunggal Kairul Soleh (kanan) memimpin sidang praperadilan kasus korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/11/2025). Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Kairul Soleh menggugurkan permohonan praperadilan tersangka korporasi PT Sanitarindo Tangsel Jaya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020 karena perkara ini telah dilimpahkan dan terdaftar pada 7 November 2025 di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/YU
Foto Terkait
Standar
Informasi Foto
Ukuran Foto
5000x3333
Ukuran Berkas
2.56 MB
Disiarkan
10/11/2025 22:21 WIB
Fotografer
Reno Esnir
Editor
Yusran Uccang